Polsek Trowulan Amankan 2 Poket Sabu dari Warga Pasuruan
Dua poket sabu berhasil diamankan Polsek Trowulan dari warga Pasuruan. -Dok Polsek Trowulan-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan 2 poket narkotika jenis sabu dari warga Pasuruan.
Narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram tersebut diamankan dari pelaku M Rois (31) warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan di Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Selasa (19/3) pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra menjelaskan, sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan mobiling pantau wilayah pada Senin (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sepanjang TKP,” ungkapnya, Minggu (24/3/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga Selasa (19/3), sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, mendapati seseorang yang mencurigakan.
"Petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan, didapat dari tangan kanan pelaku kedapatan ada dua buah poket sabu kemasan plastik klip garis merah dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih," bebernya.
Pelaku mengakui barang dibawa tersebut narkoba jenis sabu dan barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Adapun barang berhasil diamankan petugas yakni, 2 buah klip poket sabu seberat 10,12 gram dalam kemasan plastik klip garis merah dengan berat kotor masing - masing 4,80 gram dan 5,22 gram di dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih.
Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 Nopol S 4760 MA, dan satu unit unit Handphone (HP) merk Realme.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)
Sumber: