Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Penjabat Dilarang Lakukan Mutasi, 6 Bulan Sebelum 22 September 2024
Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menyatakan sudah mengirim surat imbauan kepada PJ Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro agar tidak melakukan pergantian pajabat atau mutasi selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati kepada Disway Mojokerto (18/4) mengatakan, imbauaan tersebut sudah disampaikan pada 3 Maret 2024.
"Begitu ada imbauan dari Bawaslu RI, kami langsung membuat imbauan ke Pj Wali Kota," tutur Dian.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan wagub, Bupati dan Wabup serta Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, penetapan paslon terjadwal 22 September 2024.
Jika terjadwal 22 September ada penetapan paslon maka enam bulan ke belakang sebelum tanggal tersebut, tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan, Pemda. Baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/ kota.
"Sehingga larangan itu terhitung sejak 22 Maret 2024," kata Dian Pratmawati
Aturan larangan pergantian pejabat tersebut bukan hanya berlaku untuk Bupati, Wali Kota yang masih menjabat tapi juga untuk penjabat atau PJ.
Hal itu sesuai dengan UU no 6 tahun 2020 pasal 71, ayat 2,3, dan 4. Di UU itu aturan dsn larangan tidak hanya berlaku bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota yg masih menjabat tapi juga berlaku untuk PJ.
"Surat imbauan yang kami layangkan tersebut untuk menghindari adanya sengketa proses dalam pilkada," tandas Dian. (*)
Sumber: