banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pemkot Mojokerto Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Cukai Ilegal

Pemkot Mojokerto Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Cukai Ilegal

Camat dan Lurah mendapat pengarahan dari PJ Wali Kota Mojokerto tentang cukai ilegal-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Mojokerto, yakni hanya ditemukan 1 kasus pada tahun 2023.

Namun upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah satunya mengajak camat dan lurah untuk pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC ilegal di Ruang Prajna Wibawa, MPP Gajah Mada, Rabu (15/5).

“Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut.


PJ Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro memberikan pengarakan tentang BKC ilegal yang harus diperangi -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mas Pj menyampaikan, dengan pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” ulasnya.

Menurut Mas Pj, pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

“Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat,” jelasnya.

“Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan,” paparnya.

BACA JUGA:Ning Ita Nobar Wayang Sembari Sosialisasi Hindari Cukai Ilegal

BACA JUGA:Bupati Jember Berangkatkan Jalan Santai HPN, Sekaligus Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang.

Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Sumber:

b