banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Marak Kecelakaan Bus, PO Bus dan Para Sopir Dapat Sosialisasi

Marak Kecelakaan Bus, PO Bus dan Para Sopir Dapat Sosialisasi

Para PO bus se Mojokerto saat menghadiri sosialisasi di RS Dian Husada, Sooko, Mojokerto. -(Foto : dok. DPRKP2 Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id -  Polres Mojokerto bersama DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dan instansi terkait gencar menyosialisasikan keselamatan berkendara dengan sasaran utama para sopir bus dan Perusahaan Otobus (PO).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Sakit Dian Husada Sooko Mojokerto, Rabu (29/5) kemarin, sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan fatal yang dapat menyebabkan korban jiwa.

Sosialisasi ini juga berkaitan dengan kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut Bus pariwisata Bimorio bernopol W-7422-UP. Bus tersebut membawa rombongan siswa SMP PGRI Wonosari Malang  terlibat kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto (Jomo), Selasa (21/5) sekitar pukul 23.45 WIB. Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas dan 15 orang mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Kades asal Jombang Ditangkap Polisi di Mojokerto

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Serentak di Kota Mojokerto Berkurang Separuhnya Dibanding Pileg Lalu

"Kami kumpulkan pemilik PO bus yang ada di Mojokerto. Intinya, kami meminta bantuan kepada para pengusaha angkutan untuk mengawasi sopir-sopir yang ada di perusahaannya,” terang Kasat Lantas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie. 

Pihaknya juga mendorong PO bus untuk mengecek kesehatan sopir bus dan psikologinya. 

“Jangan sampai pada saat ingin mengangkut penumpang atau dalam kondisi yang tidak sehat. Kami meminta bantuan kepada para pengusaha PO bus untuk sama-sama mengawasi, karena kalau hanya dari pemerintah saja, tidak semua dapat terjangkau,” bebernya.

Sementara itu, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono menambahkan, sosialisasi ini berkaitan dengan maraknya bus pariwisata yang sering terlibat kecelakaan. 

Pihaknya melakukan pembinaan dan menghimbau agar mematuhi ketentuan, termasuk menyiapkan kendaraan layak jalan, administrasi teknis, dan lainnya.

“Kami juga mendorong pemilik PO bus untuk melakukan uji kir, pengecekan kelayakan bus, dan proses perizinan di bus perusahaan pariwisata. Memastikan kendaraan layak jalan dan menyiapkan driver yang disiplin dan memiliki integritas,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kemeriahan Ke 106 Hari Jadi Kota Mojokerto, dari Shalawat Bareng Hingga Makan Gratis

BACA JUGA:Dikabarkan Duet Dengan Gus Barra di Pilkada 2024, Hidayat Buka Suara

Kedepan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, instansi sekolah, dan PO bus. Surat edaran ini akan menjelaskan tata cara penggunaan bus pariwisata, mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan hingga uji kir dan kelayakan jalan. 

Sumber:

b