Fenomena Sapu Bersih dan Kotak Kosong dalam Pilwali Mojokerto 2024
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia, Jatim, Jurnalis, Mantan Ketua Panwaslu Kota Mojokerto 2008,2012,2017-istimewa-
Penulis : Elsa Fifajanti
Pilkada Kota Mojokerto masih akan digelar 27 November 2024, berbarengan dengan Pilgub Jatim. Khusus di Kota Mojokerto, kasak kusuk siapa calon yang bakal maju running Pilwali sudah mulai tersingkap.
Sebelumnya, Junaedi Malik, ketua DPC PKB Kota Mojokerto memproklamirkan diri bakal maju running Pilwali Kota Mjokerto bersama koleganya Muhamad Harun yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto.
Dua nama yang disebut itu merupakan salah satu wakil ketua, dan anggota DPRD Kota Mojokertp 2019-2024, konon majunya Juned-Harun bakal disokong suara PPP. Artinya jika dikalkulasi, Juned – Harun sudah cukup bekal untuk berkontestasi dalam Pilwali, karena hasil Pemilu 2024 lalu menyebutkan, PKB mendapatkan 4 kursi, Gerindra 2 kursi dan PPP mendapatkan 1 kursi.
Namun apa yang sudah ditata sedemikian rupa oleh Juned – Harun dan Rufis (selaku ketua DPC PPP Kota Mojokerto), seakan-akan harus direstart – ditata ulang- lagi saat 4 Juli lalu, digelar deklarasi parpol pengusung Ika Puspitasari di GOR Seni Majapahit Mojokerto.
8 Parpol tersebut diantaranya terdapat Gerindra dan PPP yang ‘juga’ menyatakan mengusung Ning Ita – sapaan tenar – Ika Puspitasari. Padahal jauh sebelum ada deklarasi Ning Ita, Gerindra dan PPP sudah lebih dulu mendeklarasikan diri mengusung Gus Juned, --sapaan tenar Junaedi Malik—dalam Pilwali Kota Mojokerto.
Jika memang faktanya nanti ada 8 parpol yang akan mengusung Ning Ita, dan itu sudah disampaikan oleh Juru bicara deklarasi , Mulyadi yang juga ketua DPD PAN Kota Mojokerto, bahwa ke 8 parpol parlemen telah mantap mengusung Ning Ita, maka hanya tersisa 1 parpol yang tidak bergabung yakni PKB.
Artinya, Ning Ita telah menyapu bersih pemberian rekom untuk maju mendaftar dalam Pilwali nanti. Karena menyisakan PKB saja, yang hanya memiliki 4 kursi di parlemen tidak akan memenuhi syarat dijadikan kendaraan untuk mendaftar dalam Pilwali. Karena sejatinya untuk bisa maju mendaftar sebagai bacalon (bakal calon) sedikitnya harus diusung minimal 5 kursi di parlemen (DPRD) kota Mojokerto hasil Pemilu 2024 lalu.
Jika memang fakta yang terjadi telah disapu bersih, artinya Pilwali di Kota Mojokerto kemungkinan besar akan bertarung satu paslon dengan kotak kosong.
Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024 lantaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.
Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Pilkada kotak kosong lawan pasangan calon ini juga bisa terjadi karena sifat partai politik yang dinilai hanya ingin menang bukan ingin memperjuangkan ideologi mereka.
Jika dirunut ke periode sebelumnya, Pilwali di Kota Mojokerto tidak pernah muncul fenomena paslon lawan kotak kosong, sebut saja di Pilwali 2013 yang diikuti 6 paslon bahkan dua paslon diantaranya adalan paslon yang berangkat secara independent. Pemenang saat itu adalah pasangan Mas Ud Yunus dan Suyitno yang meraih 48,17 persen atau 35.089 suara.
Beralih ke Pilwali Kota Mojokerto tahun 2018. Saat itu kontestasi diikuti 4 paslon. Pemenang Pilwali 2018 saat itu, pasangan Ning Ita dan Rizal Zakaria yang mendapatkan suara 32,24 persen atau 18.474 suara.
Sumber: