HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pelaku UMKM di Mojokerto Terima Sertifikat Halal

Pelaku UMKM di Mojokerto Terima Sertifikat Halal

Bupati Mojokerto saat menyerahkan sertifikasi halal pada pelaku UMKM. -Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Pemkab Mojokerto menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto. 

Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/7/2024). 

Para penerima sertifikat tersebut antara lain, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 175 orang, SPP-PIRT sebanyak 28 orang, merek sebanyak 7 orang, dan sertifikat halal sebanyak 799 orang. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar mengatakan, sertifikat halal ini sendiri memiliki tiga pola pembiayaan, yakni gratis (APBN), regular (pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan). 

"Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi," terangnya. 


Bupati Ikfina bersama para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan bagian dari legalitas pendukung berdirinya usaha.

"Kami ingin agar sertifikat halal ini dapat memperlancar udaha para pelaku UMKM. Siapapun yang punya usaha, pasti ingin langgeng dan berkembang. Syukur-syukur kalau bisa nambah pegawai, sehingga membantu pemerintah menambah lapangan kerja," bebernya.

BACA JUGA:405 UMKM Pacet Terima SHAT, Bisa Diagunkan Sebagai Modal Usaha

BACA JUGA:SOMA Nite Run, Berkah Tersendiri Bagi Ratusan UMKM Kota Mojokerto

Menurutnya, dalam kedepan pasar itu makin kompetitif dan bersaing. Tidak menutup kemungkinan, lawan usaha akan memanfaatkan kekurangan untuk menjatuhkan supaya bisa menguasai pasar. 

Salah satu cara adalah dengan mencari hal-hal yang belum terpenuhi supaya bisa dikatakan sebagai tindak pelanggaran hukum. 

"Seperti halnya sertifikasi halal. Apalagi pasar global dunia saat ini mencari produk yang ada jaminan halal karena banyak disukai," tambahnya. (*)

Sumber:

b