speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pemkab Jember Berikan Penghargaan Kenaikan Pangkat Kepada 571 PNS

Pemkab Jember Berikan Penghargaan Kenaikan Pangkat Kepada 571 PNS

Wakil Bupati Jember Firjaun Barlaman memberi uacapan selamat kepada PNS yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Jember, Mojokerto.disway.id  - Wakil Bupati Jember Firjaun Barlaman mewakili Bupati Jember membagi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Pejabat PNS Pemerintah Kabupaten Jember pada Selasa (30/07/2024) di Aula Panglima Besar Sudirman.

SK tersebut terhitung 1 Agustus 2024, yang diberikan kepada  571 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat dari pemerintah.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan kepada PNS  yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, catatan prestasi dan masa pengabdiannya.


Wakil Bupati Jember Firjaun Barlaman memberikan sambutan pada acara penyerahan SK Kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Jember -Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Adapun kenaikan pangkat yang diberikan,  terdiri dari Golongan I sampai dengan Golongan IV dengan rincian yakni Golongan I (11 orang), Golongan II (143 orang), Golongan III (349 orang) dan Golongan IV (68 orang).

BACA JUGA:Pemkab Jember Gelar Job Fair, Disambut Antusias Ribuan Pencari Kerja

Wakil Bupati Jember berpesan kepada para PNS yang menerima SK Kenaikan pangkat agar  menjaga loyalitas terhadap Negara Republik Indonesia dalam berideologi, dan menjaga nama baik pimpinan,  maupun institusi serta harus dapat beradaptasi dengan perubahan zaman, terlebih di era teknologi digital saat ini.


571 PNS di lingkungan Pemkab Jember mendapatkan penghargaan SK kenaikan Pangkat-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

"Dengan kenaikan pangkat ini diharapkan posisi-posisi kosong yang ada di semua OPD dapat segera terisi sehingga bisa memaksimalkan peran dari pada pegawai khususnya Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat" ujar Wabup Firjaun. (*)

Sumber:

b