HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral

Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral

Sri Sugeng Pudjiatmiko, pemerhati kepemiluan-Foto : Elsa Fifajanti-

Surabaya, Mojokerto.disway.id Pengamat kepemiluan Sri Sugeng Pudjiatmiko berpendapat, ketentuan pada Pemilihan atau Pilkada serentak hanya berlaku ketika sudah ada pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‘’Namun ada pengecualian terhadap ketentuan yang pemberlakukannya secara spesifik terhadap pejabat negara yang diatur pasal 71 ayat 2,3,4 Undang-undang 10 tahun 2016,’’ urai Sri Sugeng saat dihubungi Disway, Rabu (31/7). 

Pernyataan tersebut menanggapi fenomena yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan sekelompok masyarakat atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto jelang Pilkada 2024. 

Ketentuan Pasal 71 ayat 2 melarang Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan masa akhir jabatannya, dan ketentuan itu berlaku juga kepada penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Mojokerto Sigap, Periksa Terduga Pelanggar Netralitas ASN

Ketentuan Pasal 71 ayat 3 kewenangan, program dan kegiatan yang menguntung atau merugikan pasangan calon dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih. 

‘’Jadi meskipun belum ada penetapan paslon, pemberlakuan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan paslon terdapat rentang waktunya, yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih,’’tandasnya.

Menurut Sri Sugeng yang pernah menjabat Ketua Panwaslu maupun Bawaslu Provinsi Jatim dalam beberapa periode ini, Bawaslu Kabupaten/ kota bisa melakukan pengawasan netralitas ASN ketika sudah ada penetapan paslon. 

BACA JUGA:Diduga Tak Netral, 5 ASN di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu

‘’Jika belum ada penetapan paslon oleh KPU, maka Bawaslu hanya memberikan himbauan dan bukan penindakan penanganan pelanggaran yang out putnya rekomendasi ke ASN bersangkutan ,’’tegas Sri Sugeng 

Menurut Sri Sugeng, tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan mengundang ASN yang diduga tidak netral, boleh saja dilakukan tapi sebatas hanya mengumpulkan keterangan. 

‘’Boleh saja mengundang dan klarifikasi yang sifatnya mengumpulkan keterangan, tapi bukan melakukan tindakan penanganan pelanggaran yang out putnya membuat kajian direkomendasikan kepada ASN tersebut,’’ tandasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

Sri Sugeng mengatakan, jika Bawaslu sampai membuat rekomendasi apalagi sampai ke KASN, maka Bawaslu dinilai telah melampaui kewenangannya.

Sumber:

b