banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Kedapatan Bawa Sabu - sabu, Warga Pasuruan Diringkus Polisi di Mojokerto

Kedapatan Bawa Sabu - sabu, Warga Pasuruan Diringkus Polisi di Mojokerto

Warga Pasuruan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Trowulan. -(Foto : dok. Polsek Trowulan).-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Unit Reskrim Polsek Trowulan mengamankan pria bernama Taufik (32) warga Dusun/Desa Sidowayah, Beji, Pasuruan usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 gram di Mojokerto. 

Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib mengatakan, awalnya pihaknya sedang melaksanakan kegiatan kring serse dalam rangka Giat Imbangan KRYD pada pukul 20.00 WIB.

Di samping itu, ia juga mendapatkan informasi masyarakat bahwa di depan Indomaret, Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto sering dijadikan transaksi penjualan narkoba. 

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan Taufik yang kedapatan membawa sabu - sabu," terangnya, Jumat (16/8/2024). 

BACA JUGA:Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dengan Program Naga Bonar

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus satu lembar uang kertas pecahan Rp 1.000 ditaruh di sandal, dan 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu - sabu berada di dasboard Honda Scoopy nopol N 3927 TAS.

"Saat dilakukan interograsi, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Aziz warga Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, dan narkotika jenis sabu – sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bandar dan Pengendar Narkoba Diringkus Polisi di Mojokerto, Jutaan Pil Double L Senilai Rp 3 M Disita

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 plastik klip berisi sabu - sabu seberat 2 gram, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 1.000 sebagai tempat bungkus sabu - sabu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3927 TAS, dan 1 pasang sandal jepit warna cokelat. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber:

b