banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

PT KAI Pidanakan Siapapun Pencuri Penambat Rel KA

PT KAI Pidanakan Siapapun Pencuri Penambat Rel KA

Penambat rel merupakan alat penting untuk KA, maka yang mencuri akan dipidanakan -Foto : Istimewa-

Surabaya, Diswaymojokerto.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bakal menindak tegas dan mempidanakan  (membawa ke ranah hukum) bagi pelaku pencurian penambat rel.

Hal tersebut disampaikan Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya , menanggapi adanya pencurian penambat rel. Ia menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel, karena mengancam keselamatan perjalanan KA dan penumpang.

“PT KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. 


Kereta Api ekonomi Jayabaya jurusan pasar Senen- Malang-foto/istimewa-

Sebelumnya, PT KAI telah menindak tegas pelaku pencurian penambat rel besi atas nama M. Faisal (24 tahun). Pelaku ketahuan mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip pada KM 43+3/4, yakni antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil pada 3 Mei 2024 lalu.

Awalnya petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya sedang melakukan patroli rutin. Tiba-tiba, petugas mendapati orang mencurigakan yang ternyata mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menghubungi pihak Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan pelaku diproses sesuai hukum.

Kini Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis Faisal dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan, sedangkan barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan kepada PT KAI Daop 8 Surabaya.


Pemberangkatan kereta api rombongan KA KLB (Kereta Api Luar Biasa)-dok. PT KAI Daop 8 -PT KAI Daop 8

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan,” katanya.

Luqman menjelaskan pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan terhadap perjalanan KA yang berakibat fatal.

BACA JUGA:5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto Masuk Tahap 2, Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

BACA JUGA:Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Semar Boyong

Oleh sebab itu, ia memastikan pihak KAI akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber:

b