Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Bupati Mojokerto Dinyatakan Mampu
Salah satu perwakilan dari parpol pengusung Bapaslon Ikfina dan Gus Dulloh sata menerima hasil tes kesehatan-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan hasil tes pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto dinyatakan mampu mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati Mojokerto 2024
Kedua bapaslon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian, dan Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi sebelumnya telah menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya selama dua hari.
BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Penyumbang Inflasi Tertinggi di Mojokerto pada Agustus 2024
BACA JUGA: Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Jatim Selesai di Pertengahan September
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, kedua paslon menjalani tes kesehatan selama dua hari mulai tanggal 29 - 30 Agustus 2024. Hari pertama paslon menjalani tes kejiwaan dan dihari kedua menjalani tes jasmani.
"Kami menerima hasil tes pada tanggal 2 September di RSUD Dr Soetomo, dan kami sampaikan hari ini, hasilnya kedua paslon dinyatakan mampu," terangnya, Jumat, 6 September 2024.
Salah satu perwakilan dari parpol pengusung Bapaslon Gus Barra dan Rizal saat menerima hasil tes kesehatan.-Foto : Fio Atmaja-
Sebelumnya, dalam proses tes kesehatan terhadap kedua bapaslon, baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto turut hadir. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan.
“Dan keduanya dinyatakan mampu jasmani dan rohani, dan tidak terindikasi narkotika," bebernya.
Setelah tahap pemeriksaan kesehatan, KPU Kabupaten Mojokerto akan melanjutkan ke tahap perbaikan persyaratan calon pada 6-8 September 2024.
KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil test pemeriksaan kesehatan bapaslon dalam Pilbup 2024-Foto : Fio Atmaja-
Rendy menjelaskan, sesuai tahapan pencalonan penyampaian hasil verifikasi administrasi calon mulai 5 - 6 September 2024. Semua bapaslon hampir sama perbaikannya kurang berkas yang di upload, namun secara kelengkapan sudah lengkap tidak ada kekurangan hanya di sistem saja kurang halaman.
"Kedua bapaslon saat ini berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan tanggal 6 - 8 September, selain itu KPU Kabupaten Mojokerto juga membuka kesempatan memperbaiki kekurangan berkas di tahap dua tanggal 13 - 21 September sebelum penetapan calon pada 22 September 2024 nanti," tambahnya.
Sumber: