Dua Pelaku Pembobolan Dua Rumah di Mojokerto Berhasil Diringkus
Polres Mojokerto meringkus pelaku pembobolan rumah.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polisi berhasil meringkus pelaku pembobolan dua rumah di Mojokerto mencuri barang elektronik dan perhiasan emas dengan modus mencongkel jendela. Dua pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Unit Tipidum Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan, pelaku pertama adalah Akhmad Suudi (53). Suudi ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, setelah membobol rumah tetangganya di Dusun/Desa Tumapel, Jatirejo, Mojokerto.
"Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping dengan mencongkel baut engsel menggunakan obeng," terangnya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pelaku pembobolan rumah di Jatirejo berhasil diringkus polisi.-Foto : Fio Atmaja-
Suudi membobol rumah korban, Dukin (43), pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, dan berhasil mencuri dua ponsel dari kamar tidur. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku kedua, Putut (30), ditangkap di kosnya pada Kamis, 14 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, Kutorejo, Mojokerto, beraksi bersama rekannya, MF yang masih buron, membobol rumah Moch Fachruddin (29) di Dusun Ploso, Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto pada Minggu, 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Warga Ngoro Mojokerto Diamankan Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Arisan
BACA JUGA:Terjebak dan Kekurangan Oksigen di Sumur Sedalam 25 Meter, Warga Mojokerto Berhasil Diselamatkan
"Tersangka mencongkel jendela kamar belakang dengan linggis dan merusak teralisnya," lanjutnya.
Saat kejadian, Fachruddin sekeluarga sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Puri, Mojokerto, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Putut dan MF berhasil mencuri satu TV 32 inci, empat laptop, satu ponsel, dan cincin emas seberat 5 gram, dengan total kerugian korban mencapai Rp 20 juta.
BACA JUGA:Kambuh, Residivis Asal Mojokerto Kembali Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan Usai Gasak HP
BACA JUGA:Gadaikan Truk Milik Tetangga, Warga Mojosari Mojokerto Ditahan Polisi
Suudi dan Putut kini dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e serta pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: