Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilwali Mojokerto Rp 1 Juta
KPU Kota Mojokerto saat rakor tentang PKPU No 14/2024 tentang dana kampanye-Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pilkada Kota Mojokerto 2024. Kedua paslon masing - masing melaporkan saldo awal sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap paslon wajib melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Kota Mojokerto telah mengumumkan laporan dana awal kampanye melalui pengumuman Nomor : 291/PL.02.5-Pu/3576/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mojokerto 2024.
Kedua paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto saat menunjukkan nomor urut. -Fio Atmaja-
Pasangan nomor urut satu, Junaedi Malik - Chusnun Amin yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melaporkan melaporkan LADK sebesar Rp 1.000.000.
Sedangkan pasangan nomor urut dua, Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi yang diusung oleh PDIP, Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PKS, Gerindra, PPP, dan gabungan parpol non parlemen ini melaporkan LADK sebesar Rp 1.000.000.
"Kedua paslon sudah melaporkan, sudah sejak awal - awal kampanye, bahkan setelah pembukaan rekening," ujar Ulil Abshor, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dalam pelaporan dana kampanye, paslon melalui tim liaison officer (LO) diminta aktif melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.
Paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, Junaedi Malik dan Chusnun Amin saat mendapatkan nomor urut 1.-Foto : Fio Atmaja-
"Proses sudah semua namun melalui Sikadeka, bahkan kami pandu untuk membuka akun di Sikadeka. Jumlah tersebut disinyalir bakal terus bertambah seiring dengan bergulirnya masa kampanye hingga 23 November 2024 mendatang," terangnya.
Dalam pelaporan dana kampanye, paslon juga diminta membuat rekening khusus dana kampanye. Rekening itu nantinya akan berisi pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye.
Dalam PKPU 14/2024 tentang dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.
Paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, Ning Ita-Sandi memberikan sambutan setelah mendapat nomor urut 2-Foto : Fio Atmaja-
Di antaranya, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Sumber: