Diduga Langgar Netralitas, Kepala Desa di Pungging Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menerima laporan terkait dugaan kades melanggar netralitas. -Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kepala Desa berinisial EYA di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 23 Oktober 2024, atas dugaan melanggar netralitas.
Kades tersebut diduga terlibat dalam praktik money politik setelah video menunjukkan dirinya membawa tumpukan uang beredar di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, terlihat secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto berlaga dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Video dukungan itu diunggah melalui akun TikTok @Kadesjapanesse99.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Laporan diserahkan oleh masyarakat ke Kantor Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Dalam laporan itu, pelapor melampirkan barang bukti dua video dari akun tiktok EYA. Dalam video tersebut, EYA tampak membawa tumpukan uang yang akan diberikan ke masyarakat agar memilih salah satu paslon.
Dody menjelaskan, setelah menerima laporan ini Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan melakukan kajian untuk melihat syarat formil dan materiil. Setelah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, Bawaslu akan meregister dalam waktu tiga hari sejak pelaporan.
"Setelah menerima laporan ini Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan melakukan kajian untuk melihat syarat formil dan materiil," ucapnya.
Sumber: