Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Tangani 17 Laporan
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal (tengah). -Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima 17 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 13 laporan diregistrasi, sementara 4 laporan tidak memenuhi syarat formal maupun material. Satu diantaranya kasus keterlibatan Kepala Desa Randuharjo, Pungging, dalam pelanggaran netralitas berujung pada vonis pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, dari 17 laporan, rinciannya ada 13 varian laporan yang diregistrasi dan 4 laporan yang tidak diregistrasi.
"Alasan tidak diregistrasi beragam, ada ketidakterpenuhan syarat formal maupun material dalam laporan tersebut," katanya, Jumat, 13 Desember 2024.
Varian 13 laporan seputar netralitas pihak yang dilarang seperti ASN dan kepala desa, serta dugaan pidana pemilihan lainnya.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat mengecek surat suara Pilgub Jatim. -Foto : Fio Atmaja-
Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188 terkait dilakukan Kades Randuharjo, Pungging dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Selain laporan masyarakat, Bawaslu juga menemukan satu dugaan pelanggaran administrasi yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
"Meskipun selama Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada demokratis, tanpa adanya tindakan bersifat anarkis," ujarnya.
Bawaslu turut mengawasi distribusi logistik pilkada, termasuk pencetakan surat suara bupati dan wakil bupati di PT Temprina Media Grafika di Nganjuk dan surat suara gubernur dan wakil gubernur Gresik.
Pengawasan juga dilakukan terhadap bilik suara, tinta, sampul kubus, dan segel. Semua logistik dinyatakan sesuai kebutuhan dan tidak ditemukan masalah hingga proses pemungutan suara selesai.
"Jumlah logistik sesuai alokasi di setiap wilayah, sehingga pemungutan suara berjalan lancar dan damai, meski ada kendala kecil yang langsung diselesaikan oleh penyelenggara," tambahnya.
Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto- Foto: Fio Atmaja-
Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 pada 1 November 2024 terkait netralitas kepala desa dalam pilkada.
Sumber: