Pelajar Asal Kutorejo Mojokerto Tewas Tertabrak Pikap Usai Gagal Nyalip
Satlantas Polres Mojokerto saat melakukan olah TKP-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang pelajar berinisial MRRC (15), tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 11.11 WIB.
Korban merupakan pelajar asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nopol S 2833 QQ, terlibat kecelakaan saat mendahului sepeda motor lain.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap mengatakan, awalnya korban dan sepeda motor Honda BeAT masih dalam lidik berjalan searah dari arah timur ke barat dengan posisi kendaraan korban dibelakang.
Sedangkan mobil Pikap nopol N 8509 EG yang dikemudikan Komang Tri Ivan Dersyah (23) warga Kabupaten Malang berjalan dari arah barat ke timur.
"Sesampainya di TKP korban mendahului sepeda motor Honda BeAT yang masih dalam lidik dari sisi sebelah kanan, karena jarak terlalu dekat, sepeda motor korban bersinggungan dengan kendaraan sepeda motor Honda BeAT yang masih dalam lidik," terangnya.
Ridho menjelaskan, korban kemudian terjatuh ke jalur sebelah kanan dan bertabrakan dengan pikap secara bersamaan berjalan dari arah berlawanan dan terjadilah laka lantas. Setalah kejadian, kendaraan sepeda motor Honda BeAT yang masih dalam lidik melarikan diri.
"Penyebab diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara motor Honda CBR pada saat berkendara dengan kecepatan tinggi tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan arus lalu lintas ada didepannya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas," pungkasnya.
BACA JUGA:Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Tangani 17 Laporan
BACA JUGA:Hasil Drawing Liga 4 PSSI Jatim 2024/2025, PS Mojokerto Putra Masuk Grup I
Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah MRRC kemudian dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, Mojokerto untuk tindakan lebih lanjut.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk tidak membiarkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan, terutama saat ke sekolah.
Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih dibawah umur, juga dapat membahayakan keselamatan mereka dan orang lain.
“Himbauan sudah sering kami lakukan melalui Kanit Kamsel dan Da’i Kamtibmas mengunjungi sekolahan mulai dari tingkat SMP dan SMA dan peraturan sudah jelas. Untuk pengendara belum cukup umur ataupun belum memiliki SIM tidak diperkenankan membawa kendaraan baik roda dua ataupun roda empat," tegasnya.
Terkait larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan telah diatur dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sumber: