Tok! UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik jadi Rp 4.856.026
Kabupaten Mojokerto menjadi kawasan padat industri besar di Jatim.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025, mengalami kenaikan 5% atau sebesar Rp 231.239, sehingga menjadi Rp 4.856.026,00 dari sebelumnya Rp 4.624.787,00.
Pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jatim tahun 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 yang terbit pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan SK gubernur tersebut, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, nilai UMK Kabupaten Mojokerto 2025 berada di posisi ke lima tertinggi.
Posisi tertinggi pertama yakni Kota Surabaya senilai Rp 4.961.753,00, Kabupaten Gresik Rp 4.874.133,00, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511,00, dan Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890,00.
Para buruh se Jatim saat menuju kantor Gubernur Jatim menyoal UMK 2025 lalu.-Foto : istimewa-
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrohman mengatakan, sebelumnya Pemkab Mojokerto merekomendasikan UMK Tahun 2025 pada Gubernur Jatim naik 6,5 persen, sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp 300.611,17.
"Usulan kemarin 6,5 persen, setelah ditetapkan lebih rendah jadi Rp 4.856.026,00 untuk UMK 2025, dan sesuai keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," terangnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bagi pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
"Ketika ketentuan UMK itu tidak diberlakukan itu bukan ranahnya disnaker namun ranahnya pengawas berdasarkan UU 13 pasal 176. Disnaker tetap memonitoring pelaksanaan di lapangan, terkait tindaklanjuti dilakukan oleh pengawas," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto sendiri telah merekomendasikan UMK Tahun 2025 pada Gubernur Jatim sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp 300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp 4.624.787,17.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat Nomor : 565/7477/416-107/2024 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum. Meski demikian, usulan ini sempat mendapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak.
Ratusan buruh saat melakukan demo di depan Pemkab Mojokerto.-Fio Atmaja-
Unsur serikat pekerja mendukung kenaikan 6,5 persen berpegangan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025 sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp 300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp 4.624.787,17.
Sementara unsur organisasi pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpegangan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sumber: