413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024
413 napi di Jatim mendapatkan remisi dalam rangka Natal 2024-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Surabaya, diswaymojokerto.id – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.
Pemberian remisi terbagi dalam dua kategori utama:
Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:
15 hari: 79 orang
1 bulan: 270 orang
1 bulan 15 hari: 49 orang
2 bulan: 9 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, dengan rincian:
15 hari: 2 orang
1 bulan: 3 orang
2 bulan: 1 orang
Natal 2024, Empat Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto Terima Remisi-(Foto : dok. Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto).-
Sumber: