speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Tanpa Sengketa di MK, 22 KPU Kabupaten/Kota Menetapkan Pemenang Pilkada pada 9 Januari 2025

Tanpa Sengketa di MK, 22 KPU Kabupaten/Kota Menetapkan Pemenang Pilkada pada 9 Januari 2025

Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi saat media gathering di sebuah restoran di Surabaya-Foto : Dinas Kominfo Jatim-

Surabaya, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan ada 22 daerah di kabupaten/kota di Jatim tanpa melalui sengketa sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut diumumkan pada Kamis 9 Januari 2025 hari ini.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan MK telah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait pilkada. Dimana BRPK menjadi acuan KPU, untuk melihat ada tidaknya sengketa di MK.

“Untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya hari ini Kamis 9 Januari 2025. Ada sebanyak 22 daerah yang mengumumkan secara serentak. Tentu saja pengumuman penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat," kata Mantan Komisioner Bawaslu Jatim ini.


KPU Kota Mojokerto gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Mojokerto 2024-Foto : Elsa Fifajanti-

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Jatim Chorul Umam. Menurutnya penetapan hanya untuk 22 daerah yang tidak bersengketa. Sedangkan yang masih ada sengketanya tetap menunggu hasil sidang di MK.  Termasuk penetapan pemenang pilgub Jatim.

Menurut Umam, pemenang pilgub memang belum bisa ditetapkan. Pasalnya masih ada permohonan sengketa dari paslon. "Kamis masih sidang pendahuluan. Jadi masih menunggu," jelas Umam.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Ning Ita - Cak Sandi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Terpilih

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Semakin ''Nyelekit'', Tembus Rp 125 ribu Per Kilogram

Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh KPU Jatim setelah rekapitulasi hasil Pilkada lalu, ada 16 permohonan sengketa ke MK terkait Pilkada di wilayah Jatim. Itu juga termasuk gugatan terkait Pilgub Jatim. Dari catatan, sebanyak 14 gugatan berasal dari pasangan calon. Sedangkan dua gugatan dari non-peserta yakni di Gresik dan Kota Probolinggo

 

Sumber:

b