Pelaku Penikaman Kakak Kandung di Pacet Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa D didampingi ayahnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Chia Seed, Superfood Mini yang Kaya Manfaat
Nantinya, D akan menjalani hukumanya di LPKA Blitar. Keluarga menilai kondisi ini merupakan yang terbaik didapat D. Karena ditempat tersebut, D, bisa bersosialisasi dengan anak seumurannya. Selain itu, pendidikan D lebih terjamin dengan program paket C.
"Selama ini pelaku anak selalu mengurung diri di kamar setelah kematian ibunya, kalau di sana pelaku anak bisa bersosialisasi dengan teman sebayanya," pungkasnya.
Sumber: