BNN Kota Mojokerto Kembali Ungkap Jaringan Bandar Narkoba di Tiga Wilayah Jatim
Tersangka SN dan AS yang diamankan BNN Kota Mojokerto-BNN Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto kembali mengungkap jaringan bandar yang wilayah peredarannya meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto mengatakan bahwa proses penangkapan tersebut berawal ketika sekitar bulan September 2023 anggota pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi bahwa tempat kos-kosan di daerah Kota Mojokerto masih marak digunakan penghuni kos untuk melakukan kegiatan pesta narkoba.
"Setelah itu anggota BNN Kota Mojokerto menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 akhirnya di akukan razia," ucap Agus dalam keterangan tertulis diterima Disway Mojokerto, Sabtu (21/10/2023).
Razia tersebut dilakukan bersama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan Kranggan serta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kelurahan Kranggan. Hasilnya tim mendapatkan beberapa penghuni kos-kosan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
Barang bukti HP, sabu dan uang yang diamankan dari kedua tersangka-BNN Kota Mojokerto-
"Dengan adanya hasil tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota pemberantasan BNN Kota Mojokerto yang berujung dengan diamankannya seseorang pada 13 Oktober 2023 oleh anggota pemberantasan BNN Kota Mojokerto," bebernya.
Seseorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut diamankan di rumahnya di daerah Dusun Bebekan, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang yang bernama SN alias Kampret.
Menurutnya, penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena yang bersangkutan sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut. Tetapi barang bukti beserta tersangka berhasil diamankan anggota pemberantasan BNN Kota Mojokerto.
"Berasarkan pengakuan dari tersangka SN yang bersangkutan mendapatakan sabu tersebut dengan cara meminta dipesankan temannya bernama AS yang juga sudah diamankan petugas pemberantasan BNN Kota Mojokerto," katanya.
Dari hasil keterangan SN, anggota BNN Kota Mojokerto segera melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya Dusun Semanding, Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
"Berdasarkan keterangan diberikan, yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari seseorang bandar bernama Ipul yang sekarang posisinya berada di dalam Lapas Madiun," ungkapnya.
Agus menambahkan, setelah mendapat arahan dari Ipul yang bersangkutan diperintah mengambil sabu tersebut dengan cara diranjau di pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Ploso, dari seseorang suruhan Ipul pada 9 Oktober 2023.
"Ketika barang sudah didapatkan, kemudian AS mengantarkan paket sabu tersebut kepada SN di rumahnya," imbuhnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Mojokerto untuk dilakukan penyidikan. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: