ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Terekam CCTV, 2 Bule Curi Uang di Toko PPST Mojokerto

Terekam CCTV, 2 Bule Curi Uang di Toko PPST Mojokerto

Aksi dua bule mencuri uang di PPST Trowulan, Mojokerto. -(Foto : tangkapan CCTV).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua warga negara asing (WNA) melakukan pencurian di sebuah toko perabotan rumah tangga, kawasan Pusat Perkulaan Sepatu Trowulan (PPST), Jalan Raya Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto. Aksi dua bule itu pun sempat terekam kamera CCTV.

Aksi pencurian dengan modus tukar uang itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 16.30 WIB. Kedua bule tersebut mengambil uang dari laci kasir. 

Salah satu saksi, Atmin Tita (27) mengatakan, dua pria bule itu awalnya masuk ke toko dengan berpura-pura hendak membeli kebutuhan pokok. 

"Modusnya menanyakan stok beras, namun setelah diberitahu tidak tersedia, mereka membeli satu kilogram gula pasir," ujarnya, Senin, 28 April 2025. 

Setelah melakukan pembayaran menggunakan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, keduanya meminta agar uang tersebut ditukar dengan pecahan model lama. 

Permintaan ini ditolak pegawai toko. Namun, saat itulah, salah satu pelaku memaksa membuka laci kasir dan mengambil sejumlah uang.

BACA JUGA:Cukai Rokok Legal, Turut Andil Dalam Pemberian Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

BACA JUGA:Ratusan Pohon Ditanam dan Alat Pendeteksi Longsor Dipasang di Lokasi Longsor Pacet Mojokerto

Dalam kejadian tersebut, semula diperkirakan uang yang raib lebih dari Rp 4,7 juta. Setelah penghitungan ulang, diketahui uang yang tersisa di laci hanya sekitar Rp 2,7 juta.

Pelaku menggunakan taktik mengalihkan perhatian pegawai dengan berbincang panjang lebar, bahkan meminta rekomendasi tempat makan terdekat.  Salah satu pelaku sempat menjawil dan meminta korban menuliskan alamat restoran.

"Dia memakai bahasa Inggris sehingga pegawai tidak fokus dan tidak menyadari pencurian yang terjadi karena tidak mengerti apa yang dia bicarakan," bebernya. 

Saat ini, pihak toko telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

Sumber:

b