Bantuan Keuangan Parpol Wajib Dikelola Secara Profesional dan Akuntabel

Para peserta bimbingan penggunan keuangan parpol di Kota Mojokerto-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh partai politik untuk mengelola bantuan keuangan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Ajakan tersebut ia sampaikan saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Selasa 29 April 2025
Mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Pengurus Partai dalam Pengelolaan Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan”, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengurus partai dalam menjalankan fungsi administrasi keuangan dengan baik dan bertanggung jawab.
“Mari kita bersama-sama menggunakan dan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing seprofesional mungkin, seakuntabel mungkin, setransparan mungkin,''ajak Ning Ita.
Ia meminta agar parpol menggunakan keuangan secara bertanggung jawab dan sama-sama menjalankan tugas secara profesional.
Ning Ita, Wali Kota Mojokerto memberikan sambutan-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Menurut Wali Kota, partai politik memiliki posisi strategis sebagai pilar utama demokrasi, jembatan antara masyarakat dan pemerintah, serta agen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan bangsa.
Oleh karena itu, menurutnya, bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat peran penting tersebut.
“Namun, dukungan ini tentu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah kunci dalam pengelolaan dana publik,” terang Ning Ita.
BACA JUGA:Jelang May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Siap Gelar Aksi Damai di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Mojokerto Terbagi dalam 5 Kloter, Total 957 Orang Siap Berangkat ke Tanah Suci
Bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.
Bimbingan teknik penggunaan bantuan keuangan parpol-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
“Melalui dasar-dasar hukum ini, kita diingatkan bahwa penggunaan bantuan keuangan harus berpijak pada landasan hukum yang kuat, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik,” pungkas Ning Ita.
Sumber: