Polisi di Mojokerto Berhasil Mengamankan 18 Pelaku Premanisme dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Polisi di Mojokerto Berhasil Mengamankan 18 Pelaku Premanisme dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Barang bukti berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 18 tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 berlangsung selama dua pekan, sejak 1 - 14 Mei 2025. Operasi ini menyasar tindak premanisme meresahkan masyarakat.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno mengatakan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kota Mojokerto, seperti Jalan Brawijaya, Prajurit Kulon, Alun-Alun Kota Mojokerto, Pasar Tanjung Anyar, hingga Desa/Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

"Dalam operasi ini, kami menangkap 18 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi premanisme, mulai dari penganiayaan, pengancaman, pemerasan, pengeroyokan, hingga tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Rabu, 14 Mei 2025.

Motif para pelaku beragam, namun sebagian besar berprofesi sebagai preman atau debt collector. Mereka menggunakan berbagai modus untuk melakukan pemerasan. 


Pelaku tindak kejahatan premanisme berhasil diamankan-Foto : Fio Atmaja-

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, salah satu modus pemerasan dilakukan oleh debt collector dengan berpura-pura mengamankan kendaraan dari penarikan leasing, kemudian meminta uang kepada korban.

"Pelaku awalnya meminta Rp 5 juta, tapi korban hanya mampu memberi Rp 1,5 juta. Bahkan sempat terjadi dorong-mendorong hingga pakaian korban robek," jelasnya.

BACA JUGA:Kepala LKPP Kunjungi Galeri Soekarno, Apresiasi Upaya Pemkot Lestarikan Sejarah di Kota Mojokerto

BACA JUGA:Rumah Warga di Ngoro Mojokerto Terbakar, Diduga Akibat Korsleting listrik

Adapun identitas para tersangka yakni HD (50), HR (49) warga Mojoanyar, Mojokerto, IS (54) warga Mojowarno, Jombang, TW (47) warga Kranggan, Kota Mojokerto, AG (34) warga Yosowilangun, Lumajang. FD (48), AD (23) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, YD (38), HR (51), HS (54) warga Kemlagi, Mojokerto. 

Lalu pengamen diamankan ET (32) warga Gedeg, Mojokerto, NJS (14) s, warga Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah, ERW (16), Karadenan, Grobogan, Jawa Tengah, RAKP (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, RDP (17) warga Mojosari, Mojokerto. Kemudian RG (28), SF (27), Hl (27) warga Kranggan, Kota Mojokerto. 


Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan 18 Pelaku Premanisme dalam Operasi Sikat Semeru 2025-Foto : Fio Atmaja-

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi, flashdisk, pakaian korban yang robek, visum, sebilah sajam jenis bendo, alat musik ukulele, dan uang tunai sebesar Rp 137.000.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 504 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber:

b