Nasib KPU Kota Mojokerto atas Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy, Dibacakan DKPP Senin 16 Juni 2025

Jadwal pembacaan putusan sidang DKPP, salah satunya terkait putusan untuk KPU Kota Mojokerto-Foto : Dok. DKPP RI-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 (Pilkada) bakal dibacakan Senin 16 Juni 2025.
Putusan tersebut dibacakan bersama 8 perkara lainnya yang sudah disidangkan di DKPP RI. Pembacaan putusan diselenggaran di ruang sidang DKPP, jalan Abdul Muis Nomor 2-4 jakarta, pada hari Senin 16 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
Perkara dengan nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 ini diajukan oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, calon wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024, melalui kuasa hukum Samuel Hendrik Pangemanan.
Mereka mengadukan Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni (Teradu I) dan empat anggotanya: Suwaji, Muhammad Ogy Yulian Pratama, Ulil Abshor, serta Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan para teradu bersikap tidak profesional, tidak netral, dan tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib debat publik pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024.
Ketua dan anggota KPU Kota Mojokerto yang diadukan ke DKPP RI oleh pasangan Ning Ita-Cak Sandy dalam Pilkada Kota Mojokerto 2024 lalu-Foto : Dok. DKPP RI-
Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kota Mojokerto ini telah selesai disidangkan bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim di Surabaya pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Dalam sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Eko Sasmito (unsur masyarakat), Miftahur Rozak (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu).
Eko Sasmita, mengatakan sidang kode etik ini hanya digelar satu kali ini, selanjutnya menunggu putusan yang akan dikeluarkan DKPP RI. ''Bisa satu bulan, atau bahkan lebih hasil putusannya tersebut,'' tandas Eko.
Terkait pembacaan putusan DKPP 16 Juni 2025 besok, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan dari staf DKPP melalui Whatsapp pribadi.
‘’Iya saya baru saja mendapatkan pemberitahuan dari DKPP melalui staf, lewat WA, pemberitahuan tentang pembacaan putusan untuk KPU Kota Mojokerto terkait pengaduan yang diajukan pasangan Ning Ita-Cak Sandy pada Pilkada 2024 lalu,’’ kata Usmuni.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI saat sidang yang berlangsung di Bawaslu Jatim -Foto : Dok. DKPP RI-
Usmuni menyampaikan pemberitahuan itu menyebutkan bahwa sidang putusan DKPP akan dibacakan Senin 16 Juni 2025, pukul 10.00 di kantor DKPP di Jakarta. ‘’Surat panggilan sidang sedang proses tanda tangan elektronik, jadi kami belum menerima panggilan sidang, hanya mendapat pemberitahuan pembacaan sidang putusan,’’ kata Usmuni.
Usmuni mengatakan, sejauh ini dirinya tidak ada persiapan apapun terkait sidang gugatan ini. ‘’Kita ikuti saja semua prosesnya, dan hasil dari gugatan paslon Ning Ita- Cak Sandy kita lihat saja bagaimana kajian dari DKPP terhadap gugatan ini,’’ ungkap Usmuni.
Sumber: