Ditangkap TNI Dipulangkan Polisi, Pakar Hukum : Pencurian Tindak Pidana Umum, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Kelima terduga pelaku saat diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ.-Foto : Istimewa-
Nova menyebut, perkara ini sebenarnya dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, tanpa adanya laporan dari pihak pemilik sah kabel , polisi belum bisa melanjutkan proses hukum secara penuh.
Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Pelaku saat diamankan oleh anggota Korem 082/CPYJ.-Foto : Fio Atmaja-
Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.
Masing-masing pelaku adalah D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.
Sumber: