Tersangka Korupsi TBM Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, untuk Seret Petinggi Pemkot Mojokerto

Tersangka Korupsi TBM Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, untuk Seret Petinggi Pemkot Mojokerto

Kuasa Hukum salah satu tersangka korupsi TBM, Rif'an Hanum -Foto : Fio Atmaja-

"Kami berharap proses ini segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, atas keterbukaan ini dari inisiatif salah satu tersangka yang kami dampingi, untuk mengungkap akar masalahnya di Kota Mojokerto sampai ada masalah gagal bangun dan tidak selesai seperti ini. Kepala dinasnya, siapapun di belakang ini bisa menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. 


Food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. -Foto : Fio Atmaja-

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1.911.583.776. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan hingga 9 April 2025, laporan audit 8 Mei 2025, serta gelar perkara pada 23 Juni 2025.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto yang bernama Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit; Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, sekaligus PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.

 

Sumber:

b