Tersangka Kasus Kapal Majapahit Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Aktor Lain

Istri tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan food court berbentuk kapal Majapahit didampingi kuasa hukumnya bsaat mengajukan JC ke Kejari Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, mengajukan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Ia siap membongkar keterlibatan aktor-aktor lain dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
Tersangka tersebut yakni Nugroho alias Putut, yang melalui kuasa hukumnya, Rif’an Hanum, mengaku telah menyampaikan berbagai bukti dan petunjuk baru kepada jaksa. Nugroho disebut hanya sebagai pekerja proyek, bukan pihak perencana atau pemilik anggaran.
“Klien kami hanya mengerjakan proyek cover kapal dari seseorang bernama Kholik. Bahkan, nilai proyek sempat ditawar dan dipotong fee Rp 40 juta. Ada bukti transfernya,” jelasnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. -Foto : Fio Atmaja-
Hanum menegaskan, Nugroho mendapat paket pekerjaan senilai Rp 525 juta, yang kemudian dikurangi fee sebesar Rp 40 juta, sehingga nilai pengerjaannya tinggal Rp 485 juta.
Ia menjelaskan, Nugroho tidak terlibat dalam tahapan perencanaan atau penganggaran proyek yang sudah diumumkan pemenangnya jauh sebelum Nugroho ditunjuk bekerja.
Hanum menyebut, ada kongkalikong pengaturan jika pihak oknum Pemkot Mojolerto tidak mau merencanakan dulu. Sebab, ia menambahkan perencanaan itu bukan wilayah Nugroho termasuk membuat rencana anggaran belanja (RAB).
BACA JUGA:Mahasiswa STKW Asal Mojokerto Pamerkan Instalasi “Exilium”, Kisah Pencarian Rumah
BACA JUGA:Perempuan Diciduk Polisi Usai Cabuli Sesama Jenis dengan Kekerasan di Kamar Kos Mojokerto
Pada sistem pengadaan barang dan jasa pemkot, pemenang diumumkan sebelum Nugroho mendapat pekerjaan itu.
"LPSE itu diumumkan pemenangnya bulan Juni, atau Juli lah, Pak Nugroho mendapat pekerjaan itu bulan September," bebernya.
Salah satu tersangka, Nugroho alias Putut Foto : Fio Atmaja-
Bahkan, fakta mencengangkan diungkap dan mencatut nama Wali Kota Mojokerto, saat Nugroho alias Putut ini hendak mengerjakan proyek tersebut, Hanum mengatakan jika sempat ditolak oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita.
Sumber: