Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40%

Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40%

Pemkot Mojokerto memberikan keringanan pembayaran PBB-P2sebesar 40%-Dok Kominfo Kota Mojokerto for Disway Mojokerto-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Pemkot Mojokerto memberikan diskon pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40%. Pengurangan pengenaan PBB – P2 atau diskon sebesar 40 % itu berlaku sampai akhir tahun 2025.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan, pengurangan pengenaan PBB-P2 itu untuk membantu meringankan pengeluaran masyarakat. ‘’Pengurangan ini sekaligus juga sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,’’ katanya.

Pengurangan pengenaan PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun.


Pemkot Mojokerto memberi diskon 40% pembayaran PBB-P2. Pemkot Mojokerto juga mempermudah layanan pajak dengan jemput bola menggunakan mobil -Dok Kominfo Kota Mojokerto for Disway Mojokerto-

Pemberian pengurangan  tersebut dilakuan secara otomatis melalui sistem dengan beberapa ketentuan, diantaranya Pokok PBB-P2 Rp 0 sampai Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40%. Kemudian pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35%.

BACA JUGA:Pasar Murah Beras SPHP di Balai Desa Dlanggu Mojokerto Batal, Warga Pulang dengan Tangan Hampa

Sedangkan untuk Pokok PBB-P2 Rp 2.500.001 sampai dengan Rp 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen. Kemudian PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.

Disebutkan, apabila pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10%. ‘’Kalau pengurangan itu masih tidak mampu dan dirasa memberatkan, masyarakat bisa mengajukan keringanan,’’ tambahnya.

Pengajuan keringanan bisa dilakukan dengan datang ke Mal Pelayanan Publik di Jl Gajahmada, Kota Mojokerto. Pengajuan dilakukan di venue Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, di Jl Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.

Dengan kebijakan pengurangan PBB-P2 tersebut, wali kota berharap bisa memberi keringanan bagi masyarakat. ‘’juga bisa mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto,’’ sahutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Jatim Luncurkan Program ‘’Arisan Film Pendek’’ Sebagai Perspektif Demokrasi dan Ruang Diskusi

Disebutkan juga, selain pengurangan PBB-P2, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025. Hadiah 1 tiket umroh itu  untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Karena itu, Ning Ita, panggilan akrab wali kota, berharap kebijakan tersebut bisa membuat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat. ‘’Sekaligus sebagai bentuk dukungan masayarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan,’’ pungkasnya.

Sumber:

b