7 Raperda dan KUA-PPAS 2026 Disepakati DPRD Kota Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat 26 September 2025 menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan pengambilan keputusan DPRD atas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2026 dilakukan setelah ada pembahasan oieh badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto. ‘’Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Mojokerto telah melakukan pembahasan terhadap materi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026,’’ katanya.
Tahapan berikutnya, dilakukan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. ‘’Karena itu, dalam rapat paripurna ini dilakukan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2026,” tambahnya.
Sementera itu, Wahyu Nur Hidayat, juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, mengatakan ada prioritas yang diajukan dalam pembahasan. Termasuk penguatan daya saing SDM dan akselerasi pembangunan yang inklusif untuk menjaga kualitas hidup masyarakat berbasis sosial kapital.
BACA JUGA:Matangkan Pemindahan Ibu Kota Mojokerto ke Mojosari, Pemkab Gelar Studi Kelayakan
BACA JUGA:Bubur Sruntul Bu Saudah, Kuliner Khas Mojokerto Sejak Tahun 1989
Wahyu juga menyebutkan pembahasan tentang proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 791,9 miliar dengan rincian dari PAD (Pendpaatan Asli Daerah) sebesar Rp 302,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 489,1 miliar. Sedangkan di sisi belanja diproyeksikan sebesar Rp 875,8 miliar dengan rincian belanja operasional sebesar 782,4 miliar, belanja modal sebesar Rp 88,4 miliar, dan belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 5 miliar.
Disebutkan, DPRD juga merekomendasikan agar eksekutif memenfaatkan sumber-sumber pendapatan yang lain. ‘’Sehingga tidak menggantungkan anggaran pada sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya,’’ tuturnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. “Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” katanya.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD TA 2026 antara Banggar DPRD dengan TAPD hingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Wali Kota Mojokerto menandatangani Berita Acara Kesepakatan 7 Raperda dan KUA-PPAS 2026-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Adapun tujuh Raperda yang turut disepakati dalam rapat paripurna kali ini meliputi:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Mojokerto menandatangai Berita Acara Kesepakatan-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Sumber: