7 Raperda dan KUA-PPAS 2026 Disepakati DPRD Kota Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat 26 September 2025 menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” katanya.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD TA 2026 antara Banggar DPRD dengan TAPD hingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Wali Kota Mojokerto menandatangani Berita Acara Kesepakatan 7 Raperda dan KUA-PPAS 2026-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Adapun tujuh Raperda yang turut disepakati dalam rapat paripurna kali ini meliputi:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Mojokerto menandatangai Berita Acara Kesepakatan-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Sumber: