Buat e-KTP Sekarang Tanpa Harus Surat Pengantar RT, Desa, dan Kecamatan, Ini Caranya
Urus e-KTP tanpa surat pengantar RT, Desa, Kecamatan. (Foto : Fio Atmaja)-Foto : Fio Atmaja-dispendukcapil
MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Prosedur pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Ketua RT/RW, Pemdes, atau Pemerintah Kecamatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Saat ini, masyarakat tidak lagi bersusah payah datang ke kediaman Ketua RT atau Ketua RW untuk meminta surat pengantar,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Sabtu (9/9/2023).
Amat menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pembuatan KTP Elektronik atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi memerlukan persyaratan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.
“Beberapa syarat harus diperlukan masyarakat hanya fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bisa dibawah ke kantor Dinpendukcapil wilayah setempat," terangnya.
Tetapi, jika seseorang ingin membuat Kartu Keluarga (KK) tetapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), masih diperlukan untuk meminta surat pengantar.
"Jika seseorang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan tidak diperlukan lagi. Namun, jika NIK atau KTP Elektronik belum dimiliki, maka diperlukan permohonan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan sebagai bukti domisili,” pungkasnya.
Sumber: dispendukcapil kabupaten mojokerto