Digitalisasi Wakaf
--
Oleh: Joko Intarto
Butuh waktu lama bagi saya untuk memahami problem dalam praktik wakaf. Butuh lebih lama lagi untuk mencari formula: Mencegah masalah lama berulang pada objek wakaf yang datang belakangan. Ternyata teknologi digital menjadi solusi.
WAKAFMU, lembaga pendayagunaan wakaf PP Muhammadiyah, segera menerapkan model pelayanan baru bagi wakif atau orang yang berwakaf. Model pelayanan ini lebih sederhana dan praktis. Wakif bisa melakukannya sendiri dari rumah. Alat kerjanya sederhana: Smartphone saja. Wakif tetap boleh datang ke kantor Wakafmu, kalau merasa gaptek. Ada petugas yang siap membantu. Juga dengan alat kerja yang sama.
Sistem pelayanan baru untuk wakaf aset itu memang berwujud aplikasi yang dicantolkan di official website www.wakafmu.or.id. Untuk mengakses aplikasi itu, wakif hanya perlu memencet tombol khusus yang sudah tersedia. Selanjutnya, wakif harus mengisi formulir dan melengkapi lampiran dokumen terkait data diri wakif dan data aset wakaf.
Setelah formulir diisi lengkap, wakif perlu melakukan tindakan terakhir: Pencet tombol send atau kirim. Selanjutnya sistem akan memberi tahu beberapa pihak yang ditetapkan sebagai komite assessmen rencana wakaf. Kepada wakif, sistem akan memberi notifikasi bahwa berkas pengajuan wakaf telah diterima untuk dilakukan assessmen oleh komite.
Hasil assessmen komite ada tiga: Layak dilanjutkan atau tidak layak dilanjutkan. Kalau dinilai layak, komite akan menugaskan tim untuk melakukan survei terhadap objek wakaf sebagai langkah verifikasi faktual. Kalau dinyatakan tidak layak dilanjutkan, maka proses dihentikan.
--
Layak dan tidaknya rencana wakaf ditentukan oleh beberapa hal. Utamanya ada dua: Pertama, apakah aspek legalitas objek wakaf itu sudah beres? Kedua, apakah Wakafmu sanggup merealisasikan amanat wakif? ‘’Jangan sampai terjadi, aset wakaf sudah diterima tetapi amanat wakifnya tidak kunjung terwujud,’’ kata Dr H Amirsyah Tambunan, Ketua Umum Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah yang menaungi Wakafmu.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akrab dengan panggilan Buya itu memang paling rajin mengingatkan para nazir agar selalu mengutamakan prinsip prudent atau kehati-hatian dalam manajemen wakaf. Berdasarkan pengalamannya, banyak praktik wakaf yang legalitasnya bermasalah dan wakif yang kecewa terhadap kinerja nazir.
Meski telah menerapkan prinsip kehati-hatian, MPW PP Muhammadiyah pun masih ‘’kebobolan’’. Lebih dari 3.000 bidang tanah wakaf yang diterima PP Muhamadiyah ternyata masih atas nama wakifnya. Hal itu membuat proses pendayagunaannya terhambat. Sementara proses peralihan hak butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Apalagi Sebagian wakif telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak tahu kalau orang tuanya telah mewakafkan tanahnya ke Muhammadiyah.
Agar peristiwa tersebut tidak terulang pada praktik wakaf yang baru, MPW PP Muhammadiyah meminta Wakafmu mencari terobosan. Akhirnya lahirlah layanan wakaf aset berbasis aplikasi digital. Kelak, kantor Wakafmu dari pusat hingga wilayah, daerah, cabang dan ranting bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melayani wakif.
Digitalisasi menjadi kata kunci dalam praktik manajemen modern. Dengan memanfaatkan teknologi digital, sebagian proses pelayanan wakaf bisa dilakukan secara mandiri oleh para wakif. Paling tidak, pada proses awal pengajuan keinginan berwakaf.
Sumber: