Wujud Komitmen KIP, Pemkot Telah Membentuk PPID di 18 Kelurahan

Wujud Komitmen KIP, Pemkot Telah Membentuk PPID di 18 Kelurahan

Walikota Mojokerto Saat Dialog bersama Komisi Infomasi Jatim tentang Keterbukaan Informasi Publik-Foto : Istimewa-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Mojokerto terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  di 18 kelurahan yang di ada kota  Mjokerto, telah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


“Kami memiliki inovasi di 18 kelurahan se Kota Mojokerto ini sudah kami bentuk PPID pembantu, sehingga ini mendekatkan dengan masyarakat yang ada di masing-masing kelurahan yang merupakan level terendah dalam pemerintahan,’’ kata Wali Kota yang biasa disapa Ning Ita ini, Senin (13/11/2023)

 

PPID di tingkat kelurahan tersebut,  bisa mengakses kebutuhan informasi dan data selain itu pemkot  telah  menyediakan PPID Mobile yang bisa download di google play sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses dimanapun dan kapanpun

 

Terkait dengan pelayanan PPID, yang telah  berjalan selama ini sudah tersedia layanan offline maupun online. Untuk yang online pelayanan melalui website email, sedangkan untuk pelayanan offline berada di Lantai 3 Gedung MPP Gajah Mada.

 

Ning Ita berkomitmen akan terus menjaga keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto. “Kedepan saya berkomitmen untuk terus melaksanakan keterbukaan informasi publik ini, karena di dalam visi Pemkot Mojokerto, mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, bersih, profesional dan adil, ‘’kata Ning Ita. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu strategi yang digunakan ialah dengan meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi publik.



Komitmen mewujudkan keterbukan informasi publik di Kota Mojokerto juga dibuktikan dalam pembentukan regulasi, standar pelayanan (SOP) pelayanan publik, menyediakan anggaran yang memadai terkait dengan kebutuhan dalam keterbukaan publik di Kota Mojokerto, serta SDM yang memadai.


Adapaun beberapa strategi yang telah dilaksanakan dalam menguatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto antara lain melalui pembinaan, konsolidasi data informasi, koordinasi monitoring dan evaluasi PPID, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID dan pelatihan pengelolaan PPID.


Selain itu Kota Mojokerto juga mempunyai mobil videotron yang sudah berjalan berkeliling di area berkumpulnya massa guna mensosialisasikan layanan PPID sekaligus mendiseminasi program-program yang ada di Pemkot Mojokerto.


“Dengan dilaksanakannya PPID ini, memiliki dampak yang siginifikan. Pada tahun 2020 Kota Mojokerto masuk kategori badan publik yang kurang informatif. Namun, pada tahun 2022 Kota Mojokerto berhasil meraih 3 penghargaan sekaligus dalam KI Awards yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, semoga tahun ini Kota Mojokerto dapat mempertahankan penghargaan tersebut.” pungkas Ning Ita. (*)

 

Sumber:

b