Tuntut Kejelasan Status Kepegawaian, 3 Pegawai Honorer Pemkot Mojokerto Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja
Forum Perjuangan Non ASN Non Database BKN R4 Kota Mojokerto saat menggelar orasi didepan Pemkot Mojokerto, Senin, 8 Desember 2025.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Tiga pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diputus kontrak kerjanya dan tidak akan diperpanjang lagi. Sebelumnya mereka merupakan bagian dari 18 tenaga non - ASN tergabung dalam Forum Perjuangan Non ASN NonDatabase BKN R4 Kota Mojokerto akan melakukan demo ke pemkot pada Senin, 1 Desember 2025 kemarin karena tak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Pemutusan ini terjadi setelah mereka bersama 15 rekan non-ASN, membatalkan rencana demonstrasi pada Senin, 1 Desember 2025. Bahkan mereka sempat dijanjikan perpanjangan kontrak saat mediasi.
Ketiga pegawai yang terkena pemutusan tersebut adalah Isfan Hari (operator layanan operasional di Rumah Peduli Lansia Tribuana Tungga Dewi, Dinas Sosial P3A), Noer Pendik (petugas kebersihan di DLH), dan Akhmad Kavid (petugas kebersihan di DLH). Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, kontrak kerja mereka berakhir pada 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Menyerahkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
BACA JUGA:Jalan Alternatif Pacet-Batu via Cangar Kembali Dibuka Pasca Longsor
Ketua Forum Perjuangan Non ASN NonDatabase BKN R4 Kota Mojokerto, Isfan Hari mengatakan, sebanyak 18 orang non-ASN saat hendak menggelar demo mendapatkan intimidasi dan tekanan psikologis.
"Sebelum demo kami ditanya, apa tujuannya, untuk memperpanjang kontrak, dan sepakat akan dipenuhi, namun tidak ada hasilnya," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Alih-alih diperpanjang, Isfan dan dua rekannya justru menerima surat pemutusan kontrak keesokan harinya. "Tidak semuanya, hanya tiga orang, yang 15 orang masih belum jelas juga statusnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Sebanyak 18 pegawai non-ASN Pemkot Mojokerto akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 1 Desember 2025. Mereka menuntut kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah namanya tidak diusulkan dalam sistem seleksi SSCASN BKN.
Aksi tersebut akhirnya dibatalkan setelah ada upaya mediasi yang menjanjikan perpanjangan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, Muraji, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular belum memberikan respons terkait tuntutan dan pemutusan kontrak ketiga pegawai tersebut.
Sumber:
