Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Bakal Direvisi

Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Bakal Direvisi

Candi Brahu, salah satu candi berada di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan bakal direvisi. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian sistem zonasi serta kebutuhan perlindungan cagar budaya dan pemenuhan kebutuhan perékonomian masyarakat yang berada di kawasan tersebut. 

Hal itu disampaikan saat Pemkab Mojokerto menggelar konsultasi publik dengan Kementerian Kebudayaan RI pada Kamis, 30 Oktober 2025 kemarin. 

Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI I Made Dharma Suteja mengatakan, revisi ini berkaitan dengan temuan baru di Situs Klinterejo dan situs lainnya, serta adanya Situs Grogol yang sudah tidak ditemukan lagi temuan sebelumnya yang menjadi lokasi penelitian pusat penelitian arkeologi. 

"Bukan hanya itu, adanya kebutuhan pengembangan perekonomian daerah, maka perlu adanya penyesuaian sistem zonasi di Kawasan Trowulan untuk kebutuhan perlindungan cagar budaya serta pemenuhan kebutuhan perekonomian masyarakat di Kawasan Cagar Budaya Trowulan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 November 2025. 

BACA JUGA:Gudang Produksi Arang Briket di Dlanggu Mojokerto Terbakar, 2 PMK Diterjunkan

BACA JUGA:Maskapai Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Jember-Jakarta PP

Ia menambahkan, keberadaan Kementerian Kebudayaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai perhatian besar terhadap pelestarian warisan budaya nasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menjelaskan, Trowulan merupakan kebanggaan bersama sekaligus jejak peradaban besar Majapahit yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia.

Trowulan bukan sekadar situs arkeologi, tetapi juga merupakan jejak peradaban besar Majapahit yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. 

"Nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang terkandung di dalamnya harus senantiasa kita jaga, lestarikan, dan wariskan kepada generasi penerus,” terangnya. 

Menurutnya, kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah strategis dan partisipatif untuk memastikan penataan, pemanfaatan, dan perlindungan kawasan cagar budaya berjalan sesuai prinsip pelestarian. 

Revisi zonasi ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang, perkembangan wilayah, serta kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan nilai-nilai sejarah dan budaya.

“Saya berharap proses penyusunan review zonasi ini dapat melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku budaya. Semangat kolaborasi ini menjadi kunci agar pelindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat Trowulan dan sekitarnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Sabu Hingga Pil Double L

Sumber: