Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Bakal Direvisi
Candi Brahu, salah satu candi berada di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:PT MBI di Mojokerto Tunjukkan Proses Produksi dengan Energi Terbarukan ke PWI Mojokerto Raya
Ia berharap kawasan Trowulan dapat menjadi pusat pembelajaran sejarah, destinasi wisata budaya unggulan, serta sumber inspirasi penguatan jati diri bangsa.
“Kami ingin Trowulan tidak sekadar dikenang, tapi dihidupkan menjadi pusat penelitian, pendidikan, dan pariwisata sejarah kelas dunia yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Terpisah Kepala Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani menambahkan, proses revisi ini yang mengerjakan dari pusat langsung.
Berdasarkan hasil evaluasi banyak proses perizinan maju ke kementerian, dan banyak hal yang harus dievaluasi.
"Jadi di zonasi itu ada beberapa kekurangan, kemarin kami rapat bersama di pusat sebaiknya zonasi ini dilakukan perbaikan disesuaikan dengan kondisi - kondisi yang terbaru karena penyusunan tersebut dilakukan pada 2019 dan keluar 2023 otomatis ada perkembangan banyak sekali," imbuhnya.
Didalam revisi tersebut akan disesuaikan, salah satunya pemukiman, pemukiman itu ada yang jadi zona penyangga. Hal itu sangat berat karena disitu kawasan padat rumah penduduk.
"Salah satu opsi Kemarin agar tidak memberatkan masyarakat atau tidak terikat dengan zona penyangga maka yang pemukiman yang ada rumah sejak lama itu diganti dengan zona pengembangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, zonasi KCBN Trowulan mencakup 50 desa di tujuh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto dan Jombang. Di Mojokerto meliputi Trowulan, Puri, Jatirejo, dan Sooko, sementara di Jombang meliputi Mojowarno, Mojoagung, dan Sumobito.
Sumber:



