Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia : Mengenali Dampak Destruktif Pernikahan Dini
Penulis : Bintang Maheswara Al Fattah --
Penulis : Bintang Maheswara Al Fattah
“Pernikahan ideal membawa kebahagiaan, pernikahan dini membawa kesengsaraan”. Usia minimum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7, yang dimana pihak pria minimal mencapai 19 tahun dan pihak wanita mencapai 16 tahun.
Namun, UU tersebut telah direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dilaksanakan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun
Kemudian dilanjutkan pada ayat 2 yang menyatakan bahwa pernikahan dibawah usia 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Meski telah diatur oleh undang-undang, masih banyak kasus mengenai pernikahan usia anak di Indonesia.
Persentase pernikahan usia anak atau pernikahan dini di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan, karena persentase pernikahan dini yang terus menurun dari tahun ke tahun.
Data BPS berjudul “Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus hidup bersama sebelum 18 tahun” menunjukkan bahwa terjadi penurunan persentase angka pernikahan dini bagi wanita, yaitu 9,23% pada 2021, 8,06% pada 2022 dan 6,92% pada 2023.

Ilustrasi pernikahan dini-Foto : Istimewa-
Dilansir dari Website Menteri PPPA, hal ini bahkan melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), yaitu sebesar 8,74%. Meski telah melampaui target, pernikahan dini di Indonesia dapat dikatakan masih tinggi.
Berdasarkan data UNICEF (2023) dalam artikel Kompas (2024) mengenai jumlah perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, Indonesia menempati peringkat 4 tertinggi di dunia. Indonesia berada di bawah India, Bangladesh, dan China dengan jumlah 25,53 juta orang di 2023.
Pernikahan dini menjadi masalah serius yang menyangkut kesehatan dan hak asasi perempuan. Hal ini berkaitan dengan dampak buruk yang serius bagi kesehatan seksual dan reproduksi pihak wanita, dikarenakan pada usia 16 tahun, rahim wanita belum matang sepenuhnya.
Menurut Dumilah (2019) dalam Purborini dan Rumaropen (2023) kehamilan dibawah 20 tahun akan memiliki resiko tinggi akibat alat reproduksi wanita belum cukup matang, sehingga organ belum dapat bekerja dengan baik.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Sidak Makanan dan Minuman di Sejumlah Pusat Perbelanjaan
BACA JUGA:Atlet Kickboxing Mojokerto Raih Medali Perak di Kejurnas Nasional 2025
Sibagariang (2018) dalam Lestari & Arifin (2022) mengatakan bahwa ada dua dampak medis yang di timbulkan oleh perkawinan di bawah umur yakni, dampak pada kandungan (bayi) dan dampak pada ibu bayi.
Sumber:

