Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia : Mengenali Dampak Destruktif Pernikahan Dini

Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia : Mengenali Dampak Destruktif Pernikahan Dini

Penulis : Bintang Maheswara Al Fattah --

Menurut Purbolini & Rumaropen (2023) usia yang ideal untuk hamil adalah umur 20-35 karena organ reproduksi yang dimiliki calon ibu sudah terbentuk dengan sempurna. Bayi yang lahir dari remaja berisiko kematian sembilan kali lebih besar akibat lahir terlalu dini (keguguran), tingginya tingkat kematian akibat melahirkan, dan abnormalitas (Lestari & Arifin, 2022).

Pernikahan dini juga berdampak pada kehidupan individu. Menurut Ilma (2020) dalam Lestari dan Arifin (2022) dampak ekonomi remaja yang masih muda biasanya belum memiliki penghasilan tetap, dalam arti seseorang yang masih muda masih bergantung pada orang lain.

Anak yang belum siap secara mental, fisik dan materil  tentunya menimbulkan berbagai masalah ekonomi dalam keluarga. Salah satunya adalah pelaku pernikahan dini akan menambah beban dalam keluarga karena proses pernikahan yang disiapkan tidak matang dan hanya bermodalkan niat. Tetapi tidak bermodalkan kemampuan untuk mengolah rumah tangga sendiri, kesiapan mental, kemampuan finansial dan lain sebagainya sehingga pernikahan hanya menimbulkan berbagai permasalahan (Ilma, 2020 dan Syukur dkk., 2016 dalam Lestari dan Arifin, 2022).

BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Kapan Internet di Kota Mojokerto Kembali Normal

BACA JUGA:Penertiban Jaringan Internet di Kota Mojokerto, Dikeluhkan Warga dan Ganggu Proses UAS

Pemikiran yang belum dewasa juga akan menyebabkan dampak psikologis pada kehidupan rumah tangga individu. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019, batas usia perkawinan dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

Menurut Afriani (2016) dalam Lestari dan Arifin (2022) perkawinan yang terlalu muda banyak mengundang masalah dikarenakan segi psikologisnya belum matang, seperti cemas dan stress. Hal ini sejalan dengan pendapat Awaru (2021) dalam Lestari dan Arifin (2022) yang menyatakan bahwa pernikahan dapat berdampak cemas dan depresi.


Ilsutrasi akibat pernikahan dini pada kualitas keluarga-Foto : Istimewa-

Dengan adanya hal dan masalah akibat pernikahan dini terhadap kesehatan sang ibu, dan keberlanjutan kualitas hidup pelaku, maka perlu adanya komitmen dari pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini.

Pernikahan dini juga dapat menurunkan sumber daya manusia, dikarenakan rendahnya pendidikan mereka. Akibatnya kemiskinan semakin bertambah dan upaya pencapaian keluarga sejahtera akan terhambat. Hal ini secara tidak langsung akan berpengaruh pada kehidupan generasi selanjutnya.

Anak hasil dari pernikahan dini akan memiliki resiko yang lebih tinggi untuk hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah akibat kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari pernikahan dini yang menggerogoti masa depan anak bangsa.

 

Sumber: