Perusahaan di Mojokerto Terancam Kena Sanksi Jika Tak Bayarkan UMK 2026 Sesuai Ketentuan
Salah satu perusahaan di Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2026 naik Rp 5.176.101. Jika nantinya kedapatan perusahaan tidak mematuhi ketentuan dalam hal ini bisa dikenai sanksi.
"Berdasarkan SK Gubernur Jatim, jika ada pengusaha tidak mematuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati , Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia menambahkan, setelah menerima SK Gubernur Jatim terkait kenaikan UMK pihaknya langsung manyampaikan pada perusahaan - perusahaan di Kabupaten Mojokerto terkait edaran tersebut.
"Sudah kami sampaikan. Sedangkan untuk sanksi dan penegakan norma yang menangani pengawas provinsi. Kalau sesuai di dalam SK Gubernur Jatim, kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026," imbuhnya.
BACA JUGA:Langgar Rambu, Truk Besar Putar Balik di Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto
BACA JUGA:Bupati Mojokerto Imbau Para Kades di Mojokerto Tak Risaukan Siltap 2026
Sebelumnya, pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jatim tahun 2026 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2026 terbit pada Rabu, 24 Desember 2025.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2026, mengalami kenaikan Rp 5.176.101, sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) naik sebesar Rp 5.328.887.
Berdasarkan SK gubernur tersebut, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, nilai UMK Kabupaten Mojokerto 2026 berada di posisi ke lima tertinggi.
Posisi tertinggi pertama yakni Kota Surabaya senilai Rp 5.288.796, Kabupaten Gresik Rp 5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541, dan Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681.
Sumber:

