Pemkab Mojokerto Usulkan UMK 2026 Rp 5.242.051 ke Gubernur Jatim
Pembahasan UMK dan UMSK bersama dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 5.242.051 kepada Gubernur Jawa Timur.
Usulan ini menggunakan mekanisme alpha 0,7 setelah melalui proses pembahasan dan audiensi antara perwakilan serikat pekerja dengan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menjelaskan, rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat Nomor 565/10246/416-107/2025.
“Rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur Jatim,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.
Usulan ini merupakan hasil akhir dari sidang pleno dewan pengupahan pada Jumat, 19 Desember 2025 yang awalnya menghasilkan dua opsi, usulan alpha 0,5 senilai Rp 5.187.183 dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi, serta usulan alpha 0,9 senilai Rp 5.296.921 dari serikat pekerja dan buruh.
BACA JUGA:Tiga Besar Hasil Selter JPTP di Mojokerto Sudah Muncul, Keputusan Ada di Tangan Bupati
BACA JUGA:Layanan AKDP Mojokerto-Batu via Cangar Kembali Beroperasi Pasca Longsor di Pacet
Kemudian, dilakukan audiensi antara perwakilan serikat pekerja dengan Bupati Mojokerto diwakili Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto pada 21 Desember 2025, yang menghasilkan kesepakatan pada angka Rp 5.242.051 dengan alpha 0,7.
"Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026, hanya serikat pekerja dan buruh yang mengusulkan sebesar Rp 5.457.600," jelasnya.
Sementara itu, unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi memilih tidak mengusulkan UMSK dengan alasan belum adanya identifikasi sektor tertentu serta tahapan lebih detail dalam menentukan nilai alpha yang belum dapat dipenuhi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025, mengalami kenaikan 5% atau sebesar Rp 231.239, sehingga menjadi Rp 4.856.026,00 dari sebelumnya Rp 4.624.787,00.
Namun, kenaikan UMK tersebut ada perubahan besaran UMK yang terjadi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Commuter Line Dhoho di Mojokerto
BACA JUGA:Tiga Desa di Dawarblandong Mojokerto Terendam Banjir Akibat Luapan Anak Sungai Lamong
Sumber:
