Pemkab Mojokerto Usulkan UMK 2026 Rp 5.242.051 ke Gubernur Jatim
Pembahasan UMK dan UMSK bersama dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Perubahan tersebut menjadikan UMK Kabupaten Mojokerto naik selama dua bulan, November - Desember 2025. Sebelumnya Rp 4,8 juta naik menjadi Rp 4,925 juta. Namun, kenaikan itu berlaku untuk dua bulan kedepan saja.
Kenaikan ini setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur.
Keputusan gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan, 20 Oktober 2025.
Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi.
Keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Sumber:
