Penetapan UMK Kabupaten Mojokerto 2026 Belum Ditetapkan, Disnaker : Masih Tunggu Pusat

Penetapan UMK Kabupaten Mojokerto 2026 Belum Ditetapkan, Disnaker : Masih Tunggu Pusat

Tatib pembahasan UMK 2026 yang digelar Disnaker Kabupaten Mojokerto bersama dewan pengupahan.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Mojokerto 2026 hingga kini belum diumumkan. Belum turunnya PP dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi penyebabnya. 

Meski aturan induk belum turun, proses persiapan telah dimulai. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), dan akademisi telah menggelar pembahasan tata tertib (tatib) pembahasan UMK 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025 pagi. 

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, pembahasan masih dalam tahap awal dengan menggelar tatib pembahasan UMK 2026. 

"Untuk juknis kami menunggu PP belum keluar-keluar. Kami ada alternatif, di antaranya adalah SK Gubernur yang berlaku dua bulan terbaru yang ada kenaikan, itu sebagai dasar. Tapi jika PP turun akan menggelar rapat kembali," ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota bersama Kejari Kota Mojokerto Tanda Tangani Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi

Yo’ie menjelaskan, terkait formula yang akan digunakan saat ini kasih belum terlalu mendetail, namun ia sebagai pembahasan dasar ia merujuk pada mekanisme ILO Internasional  Berorganization

dengan data BPS 2025. Beberapa item yang dipertimbangkan meliputi pendidikan, konsumsi rumah tangga, dan perumahan.

"Saat ini kami masih menunggu PP keluar dulu, tapi kabarnya hari ini akan keluar. Kami masih menunggu juknisnya keluar," bebernya. 

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025, mengalami kenaikan 5% atau sebesar Rp 231.239, sehingga menjadi Rp 4.856.026,00 dari sebelumnya Rp 4.624.787,00. 

Namun, kenaikan UMK tersebut ada perubahan besaran UMK yang terjadi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur. 

Perubahan tersebut menjadikan UMK Kabupaten Mojokerto naik selama dua bulan, November - Desember 2025. Sebelumnya Rp 4,8 juta naik menjadi Rp 4,925 juta. Namun, kenaikan itu berlaku untuk dua bulan kedepan saja. 

BACA JUGA:Ledakan Mesin di Dapur SPPG Ngoro Mojokerto Lukai Dua Pekerja

BACA JUGA:Wisata TBM Kota Mojokerto Masuk Travel Pattern Jawa Timur

Sumber: