Pembahasan UMK 2026 Kabupaten Mojokerto Belum Dimulai, Ini Penjelasan Disnaker
Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Pihak Disnaker Kabupaten Mojokerto mengaku belum bisa menggelar sidang Dewan Pengupahan, sebab pemerintah pusat belum mengeluarkan rilis resmi sebagai dasar perhitungan upah baru.
"Pembahasan UMK diperkirakan bulan ini. Biasanya akan digelar pada November sampai awal Desember. Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sidang baru akan digelar setelah regulasi tersebut diterbitkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Jumat, 7 November 2025.
Ia mengatakan, daerah memang bisa memberikan usulan besaran UMK, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian, tren kenaikan UMK setiap tahun diperkirakan tetap akan berlanjut.
BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan Perlintasan di Kota Mojokerto, Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
BACA JUGA:GAMAN MAJAPAHIT dan KENCANA MOJO, Dua Inovasi Kota Mojokerto Melenggang di IGA 2025
"Kalau potensi biasanya ada peningkatan terus setiap tahun, tapi persentasenya belum tahu," ucapnya. Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025, mengalami kenaikan 5% atau sebesar Rp 231.239, sehingga menjadi Rp 4.856.026,00 dari sebelumnya Rp 4.624.787,00.
Namun, kenaikan UMK tersebut ada perubahan besaran UMK yang terjadi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.
Perubahan tersebut menjadikan UMK Kabupaten Mojokerto naik selama dua bulan, November - Desember 2025. Sebelumnya Rp 4,8 juta naik menjadi Rp 4,925 juta. Namun, kenaikan itu berlaku untuk dua bulan kedepan saja.
Kenaikan ini setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur.
Keputusan gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan, 20 Oktober 2025.
Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi.
Keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY
Sumber:



