Pemkab Mojokerto Gandeng Stranas PK Bahas Alih Fungsi Lahan, Jaga Sawah Tetap Produktif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia untuk membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah. -Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia untuk membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah, sekaligus mencari titik temu dalam sinkronisasi penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara kabupaten dan provinsi.
Diskusi yang digelar di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Kamis 6 November 2025, turut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekdakab Teguh Gunarko, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pertemuan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto yang telah berjalan sejak tahap konsultasi publik tahun 2018.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menjelaskan, terdapat beberapa isu yang masih belum disepakati dalam proses evaluasi gubernur, salah satunya perbedaan sebaran KP2B antara Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski begitu, ia menegaskan luas totalnya tetap sama, yakni 26.596 hektare.
BACA JUGA: Sebanyak 931 orang Guru SD-SMP Swasta di Wilayah Kabupaten Mojokerto Peroleh Insentif Rp 1,3 Miliar
BACA JUGA:Pembahasan UMK 2026 Kabupaten Mojokerto Belum Dimulai, Ini Penjelasan Disnaker
"Kami tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Harapannya, peta KP2B kami bisa diakomodasi agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum ke depan," jelas Bupati Al Barra.
Lebih lanjut, ia menambahkan, lahan pertanian yang termasuk dalam lahan baku sawah (LBS) namun tidak berada di daerah irigasi teknis, khususnya di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong diharapkan tidak ditetapkan sebagai KP2B.
Hal ini agar Pemkab Mojokerto tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kawasan permukiman dan industri, yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang," tegasnya.
Sementara itu, Didik Mulyanto dari tim Stranas PK menuturkan bahwa isu alih fungsi lahan tidak bisa hanya dibatasi pada aspek penetapan dan pembatasan ruang. Pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif bagi daerah dan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga.
"Presiden sudah menegaskan, kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita. Karena itu, pembahasan seperti ini penting untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak mengorbankan produktivitas pangan," ujar Didik.
Diskusi akan dilanjutkan pada pekan depan dengan harapan menghasilkan kesepakatan yang memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, petani, dan pemerintah daerah.
Sumber:



