21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Menkes dan Direktur Utama BPJS Kesehatan usai diskusi publik-Foto : Dok Humas BPJS-
Mojokerto, diswaymojokerto.id- Masyarakat Indonesia mungkin belum banyak yang mengetahui, bahwa hingga 1 Januari 2026 ada 21 jenis penyakt yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS merupakan asuransi pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.
Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.
Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.
BACA JUGA:Badko HMI Jatim Tolak Keras Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Langkah Mundur Demokrasi
BACA JUGA:Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas, Mojokerto
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Sumber:

