9 Warga Mojokerto Diamankan Polisi Usai Mabuk di Tempat Umum
Petugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota saat mengamankan 9 orang mabuk ditempat umum. -Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Mojokerto Kota mengamankan sembilan orang yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan, mabuk di tempat umum saat pelaksanaan patroli cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas, Kamis, 22 Januari 2026 malam.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni angkringan Pasar Ketidur dan angkringan Jalan Empunala.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang merupakan warga Kota Mojokerto yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan, mabuk di tempat umum.

Sekelompok remaja yang diduga mabuk di tempat umum diamankan petugas kepolisian-Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota-
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan," Kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 minuman beralkohol dengan berbagai merek, sebuah teko, dan satu sloki.
BACA JUGA:Ruwah Deso di Balongrawe Mojokerto Wujud Komitmen Jaga Tradisi Leluhur
BACA JUGA:Perketat Keamanan, Lapas Mojokerto Razia Blok Kamar WBP
Para pelanggar selanjutnya diproses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain.
Sumber:
