Pemkab Jember Tertibkan Jaringan Kabel Optik Internet Ilegal
Satpol PP Pemkab Jember tertibkan jaringan kabel optik yang semrawut dan tidak berijin -dok Satpol PP Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-
Jember, Diswaymojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan penertiban jaringan kabel optik illegal. Penertiban dilakukan tim operasi gabungan penertiban di beberepa wilayah di Kota Jember, Kamis, 4 Februari 2026..
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( POL PP) Bambang Rudianto, S.Sos., mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpo PP bersama tim operasi gabungan penertiban, adalah sebagai amanat untuk menjalankan perda. ‘’Kali ini penertiban dilakukan terhadap jaringan kabel optik waifi illegal yang ada dalam kota,’’ katanya.
Informasi yang dihimpun Disway Mojokerto, menyebutkan, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Cipta Karya, dan Bappeda melaksanakan operasi gabungan penertiban menyasar pemasangan jaringan kabel optik yang tidak memiliki izin. ‘’Juga tidak sesuai ketentuan teknis di lapangan,’’ tambah Bambang.

Satpol PP Pemkab Jember melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik ilegal-dok Satpol PP Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-
Dia juga menyebutkan, kabel jairngan internet yang terpasang semrawut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat. Selain itu juga mengganggu ketertiban umum, dan mengurangi estetika kota.
BACA JUGA:Modus Aplikasi Kencan Online Makan Korban, Motor Dibawa Kabur Saat Kencan di Pacet Mojokerto
BACA JUGA:Marak Keracunan MBG, Dewan Larang SPPG di Kota Mojokerto Libatkan Katering Pihak Ketiga
Beberapa lokasi yang dilakukan penertiban diantaranta, di Jalan Sudarman, Jalan A Yani, Jalan Cokroaminoto, dan pertigaan Jalan Sultan Agung – Jalan Kenanga. Di titik-titik lokasi itu memang terlihat banyak kabel yang terpasang semrawut sehingga rawan menimbulkan gangguan keselamatan warga sekitar.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP bersama OPD terkait melakukan pengawasan, pendataan, serta penertiban kabel optik yang melanggar aturan. Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap jaringan yang terpasang di tiang utilitas maupun area ruang milik jalan.
Disebutkan, tim Satpol PP menurunkan personil seperti Kasi Operasi, Danton, Regu Patroli dan Pengawalan (Patwal) A. Tim itu menjadi bagian dari sinergi antar-OPD dalam menjaga ketertiban dan penegakan peraturan daerah.

Kabel jaringan optik yang semrawut dan tidak memiliki ijin, ditertibkan petugas Satpol PP Pemkab Jember.-dok Satpol PP Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-
Babang Rudianto juga menyebutkan, operasi gabungan itu merupakan langkah berkelanjutan Pemkab Jember dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. Petugas juga memberikan imbauan kepada penyedia layanan jaringan agar mematuhi regulasi perizinan dan standar pemasangan.
BACA JUGA:Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
BACA JUGA:Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Segitiga Emas Kota Jember
Selama kegiatan berlangsung, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, dan petugas menjalankan tugas sesuai prosedur, yakni secara persuasif dan mengdepankan pendekatan humanis. ‘’Jadi tidak semata-mata melakukan penertiban secara represif, tapi harus dilakukan secara persuasi dan restoratif,’’ ujarnya.
Sebelumnya, tim Satpol PP juga melakukan penertiban reklame di beberapa ruas jalan di Kawasan segitiga emas kota Jember. Penertiban itu juga dalam rangka penegakan peraturan mengenai pemasangan reklame, termasuk perijinannya.
‘’Penertiban yang kami lakukan juga bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin,’’ kata Bambang.
Sumber:

