Bupati Jombang Setujui Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum jadi Perda

Bupati Jombang Setujui Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum jadi Perda

Bupati Jombang, Warsubi menandatangi persetujuan raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang-dok kominfo Kabupaten Jombang for Disway Mojokerto-

Jombang, Diswaymojokerto.id – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis, 5 Februari 2026.

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., itu, Warsubi menyampaikan persertujuannya atas raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kabupaten Jombang. Sebelum persetujuan disampaikan, Rapat Paripurna diawali penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Usai penyampaian pandangan ukum fraksi, dilanjutkan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dalam penyampaian Pendapat Akhirnya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan pada November 2025 lalu.


Bupati Jombang, Warsubi usai penandatanganan persetujuan raperda menjadi perda dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Jombang-dok kominfo Kabupaten Jombang for Disway Mojokerto-

Warsubi menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh fraksi dalam mencermati substansi regulasi ini. Dia juga menyamaikan raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

BACA JUGA:Marak Keracunan MBG, Dewan Larang SPPG di Kota Mojokerto Libatkan Katering Pihak Ketiga

Pada kesempatan itu, bupati juga merinci fungsi penting dari regulasi baru yang diajukan legislative tersebut. ‘’Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum,’’ tuturnya.

Selain itu raperda tersebut juga bisa mengubah pola relasi masyarakat terhadap hokum. ‘’Dari masyarakat yang sebelumnya cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif dan implementasinya,’’ paparnya.

Lebih lanjut, disebutkan juga, perda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau non-litigasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.


Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, menyampaikan persetujuan atas raperda inisiatif menjadi perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Kamis. 5 Februari 2026.-dok kominfo Kabupaten Jombang for Disway Mojokerto-

‘’Raperda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan. Bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif," tambahnya.

BACA JUGA:Lahan Bakal Pusat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Mulai Diukur

BACA JUGA:Korban Banjir Bandang di Kecamatan Panti Diketemukan di Puger

Meski menyatakan persetujuan penuh, bupati mengingatkan agar substansi perda tetap selaras dengan administrasi tingkat provinsi. Warsubi juga merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.

‘’Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,’’ sahutnya.

Secara tegas, Warsubi memberikan lampu hijau untuk penetapan aturan tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah. "Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Rapat Paripurna diakhiri penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan jajaran pimpinan DPRD Jombang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: