Kemenag Siapkan Regulasi Perkuat Jaminan Produk Halal
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar -Foto : Dok Humas Kemenag RI-
Tangerang, diswaymojokerto.id - Kementerian Agama siapkan sejumlah langkah penguatan jaminan produk halal. Langkah itu dirumuskan sebagai rekomendasi dari Sinergitas, Konsolidasi, dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan Urusan Agama Islam.
Merilis dari Laman Kemenag RI disebutkan bahwa rekomendasi tersebut mencakup penguatan sertifikasi, tata kelola, literasi digital, hingga integrasi kurikulum pendidikan keagamaan. Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, memaparkan hasil rekomendasi tersebut di Kota Tangerang, Selasa 10 Februari 2026
Menurutnya, rekomendasi ini sekaligus respons atas dinamika industri halal, baik nasional maupun global. "Halal tidak hanya dimaknai sebagai sertifikasi, tetapi sebagai elemen yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan riset halal serta pembinaan gaya hidup halal generasi muda,” ujar Fuad Nasar.
Sidang komisi juga mengulas pentingnya sinergi lintas unit di lingkungan Kementerian Agama serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting menjelang penerapan wajib halal secara penuh pada 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Banyak Rumah Rusak Akibat Bencana, BPBD Jember Percepat Penanganan dan Tindakan Pasca Bencana
BACA JUGA:Evaluasi Pasca Keracunan Massal di Mojokerto, Dewan Soroti Legalitas SPPG
Berikut beberapa poin strategis langkah Kemenag dalam penguatan jaminan produk halal:
- Seluruh stakeholder Kementerian Agama mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal.
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Sekretariat Jenderal mendorong sertifikasi halal pada seluruh kantin madrasah, pesantren, dan PTKIN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembentukan Forum Ekosistem Halal di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
- Pembentukan Tim Halal pada Bidang Urusan Agama Islam atau bidang terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Penyediaan kuota sertifikasi halal reguler gratis bagi pelaku usaha mikro oleh BPJPH.
- Pelaksanaan sosialisasi bersama terkait Wajib Halal Oktober (WHO) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama.
BACA JUGA:Pacu Produktivitas Pertanian, Poktan di Mojokerto Dapat Bantuan Empat Drone Sprayer
Sumber:




