Langgar Perda, Puluhan Reklame Insidentil di Mojokerto Ditertibkan Petugas
Satpol PP Kabupaten Mojokerto tertibkan reklame liar-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan puluhan reklame insidentil ilegal di Kecamatan Trawas dan Ngoro pada Selasa, 12 Februari 2026 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Total ada 22 reklame yang diamankan, terdiri dari 15 di Trawas dan 7 di Ngoro.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Reklame insidentil yang ditertibkan umumnya menempel di tiang listrik dan pohon tanpa izin.

Petugas Satpol-PP Kabupaten Mojokerto saat menertibkan reklame insidentil di Kecamatan Trawas, dan Ngoro.-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam pengawasan penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan tata ruang wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Adapun rinciannya di Kecamatan Trawas ada 15 reklame insidentil yang ditertibkan oleh petugas. Sedangkan di Kecamatan Ngoro, petugas menertibkan 7 reklame insidentil.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja ASN di Mojokerto
BACA JUGA:Ini Panduan Teknis Pembelajaran Pesantren Selama Ramadan 1447 H
"Puluhan reklame yang ditertibkan kemudian diamankan di Mako Satpol-PP Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.
Pihaknya mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mengurus perizinan reklame sesuai aturan yang berlaku.
Sumber:




